Sabtu, 16 Mei 2009

[sekolahrumah] apa lagi yang diragukan tentang legalitas?

di Indonesia , pendidikan dalam keluarga merupakan kegiatan pendidikan jalurinformal,(kutipan uu no 20/2003 sisdiknas) pendidikan informal yang dilakukan olehkeluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri , negaratidak mengatur pada proses pembelajarannya , tetapi hasil pendidikan dariinformal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah pesertadidik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.kemudian (kutipan psl 90 SNP) peserta didik pendidikan informal dapatmemperoleh SERTIFIKAT kompetensi yang setara dengan sertifikat kompetensidari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakanoleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikatmandiri / profesi sesuai ketentuan berlaku.dan peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh IJASAH yang setaradengan IJASAH dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulusuji kompetensi dan ujian nasional yang diselenggarakan oleh satuanpendidikan yang terakreditasi sesuai ketentuan berlaku.ketentuan berlaku disini peserta didik bisa mengikuti mekanisme perolehansertifikasi melalui ujian nasional pendidikan kesetaraan pada jalurnonformal ( PKBM dan lembaga kursus dan mendapatkan ijasah kesetaraan) ataumelalui ujian nasional pada jalur formal ( bermitra dengan sekolah formalyang bersedia untuk mendaftarkan peserta didik HS mengikuti UN) .diatas sangat jelas bahwa model pendidikan homeschooling secara tunggalmasuk kedalam pendidikan dalam keluarga dan berada pada jalur PENDIDIKANINFORMAL , kemudian apa masalahnya ? saya rasa untuk legalitas dankeberlanjutan pendidikan sudah tidak ada masalah lagi.selanjutnya bila model kegiatan homeschooling dibuatkan menjadi sebuahkomunitas , maka akan menjadi sebuah lembaga PENDIDIKAN NONFORMAL , danmasuk menjadi SATUAN PENDIDIKAN KESETARAAN dengan persyaratan antara lain :1.. memiliki legalitas tetap , yaitu lembaga yang berbentuk yayasan ataulainnya yang telah di notariatkan dan melengkapi administrasi pendukunglainnya..2. mengajukan ijin operasional ke dinas pendidikan setempatkenapa harus ada persyaratan seperti itu ? karena untuk menaungi hajatpendidikan orang banyak harus ada ijin kelembagaan yang jelas , untukmenjamin keberlangsungan jangka panjang lembaga tersebut serta jaminanproses pendidikan yang layak bagi anggotanya.sekarang yang perlu sama2 kita pahami adalah , sampai saat ini memang belumada mekanisme tersendiri untuk ijin operasional komunitas homeschooling ,jadi MASIH HARUS MEMILIH INGIN MENGGUNAKAN IJIN LEMBAGA PKBM atau LEMBAGAKURSUS.apakah ada masalah ? saya rasa tidak ada masalah , karena yang palingpenting adalah bagaimana memberikan PROSES PEMBELAJARANNYA kepada pesertadidik kita.Dan untuk kepentingan semangat HS kita bisa saja memberikan label komunitashomeschooling, sah sah saja.jadi apa lagi yang harus dipertanyakan tentang legalitas ?anak2 HS yang baru lulus kemarin sudah ada yang kuliah di KedokteranUniversitas indonesia, di Bina Nusantara , di Borobudur , di London BusinessSchool , dan juga ada yang membuka usaha di bidang IT dan lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar