Jumat, 15 Mei 2009

Pendidikan Dasar Gratis Butuh Dana Rp 157 Triliun

JAKARTA, KAMIS – Pendidikan dasar gratis bermutu yang menjadi prioritas utama program pemerintah harus terpenuhi dengan adanya kebijakan menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009. Pembiayaan pendidikan dasar yang memenuhi standar nasional tanpa memungut biaya kepada masyarakat itu dihitung membutuhkan dana sekitar Rp 157 Triliun.
“Pendidikan dasar gratis seharusnya tidak lagi jadi keluhan masyarakat. Dengan anggaran pendidikan nanti yang mencapai Rp 224 Triliun, pendidikan di tingkat SD dan SMP tanpa pungutan lagi. Pemerintah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan dasar sembilan tahun di mana warga usia wajib belajar tidak membayar atau tidak dipungut biaya oleh penyelenggara/sekolah,” kata Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam diskusi bertajuk Memilih Prioritas Memenuhi Hak Rakyat Memperoleh Pendidikan Bermutu yang diadakan Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina di Jakarta, Kamis (21/8).
Dari perhitungan Abbas yang juga pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, pendidikan dasar gratis di tingkat SD dan SMP membutuhkan biaya Rp 157,22 Triliun. Penghitungan biaya tersebut sudah mencakup biaya operasional dan investasi pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasional dan investasi sarana dan prasarana, serta biaya operasional bahan habis pakai dan alat aus pakai.
Abbas mengatakan anggaran pendidikan dasar itu setidaknya bisa memenuhi layanan pendidikan dasar yang hampir mencapai standar nasional pendidikan yang ditetapkan BSNP. Pada tahun 2008, perkiraan dana pendidikan dasar berkisar Rp 137,3 Triliun. Sisa dana anggaran pendidikan dipakai untuk meningkatkan layanan pendidikan menengah, tinggi, dan nonformal.
Utomo Dananjaya, Direktur IER Universitas Paramadina, mengatakan jika pemerintah punya pilihan strategi pendidikan yang baik, peningkatan anggaran 20 persen itu akan efektif dan harapan perbaikan pendidikan nasional bisa terwujud.
“APBN itu kan uangnya juga dari pajak masyarakat. Kenaikan anggaran pendidikan yang pertama kali mencapai 20 persen itu jangan dilihat sebagai kebaikan pemerintah karena memang seharusnya dikembalikan lagi dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat yang baik. Departemen Pendidikan harus mendasarkan penggunaan dana itu pada penelitian yang kuat, bukan berdasarkan kepentingan politis,” kata Utomo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar