Sekolah Kejuruan Sebaiknya Bermitra dengan Industri Rabu, 13 Mei 2009 17:49 WIB Laporan wartawan KOMPAS Ester Lince Napitupulu JAKARTA, KOMPAS.com - Sekolah menengah kejuruan atau SMK diminta bermitra dengan industri. Kemitraan tersebut lebih efektif dan bermanfaat dibanding program praktek lapangan atau datang langsung ke pabrik/perusahaan. Kalau datang langsung ke pabrik atau perusahaan, siswa yang bisa ikut pelatihan terbatas. Sebaliknya, jika pelatih dari perusahaan yang datang langsung ke sekolah, semua siswa bisa ikut, kata Joko Sutrisno, Direktur Pembinaaan SMK Depdiknas di Jakarta, Jakarta, Rabu (13/5). Hingga saat ini, ujar Joko, sudah ada 12 perusahaan yang bermitra dengan SMK. Umumnya perusahaan yang bermitra dengan SMK itu perusahaan manufaktur, di antaranya ada PT Autocar Industri Komponen, PT Shigata Tool Indonesia, PT Texmaco Perkasa Engineering, PT. Mustika Ratu, dan PT Toyota Astra Motor. Siswa SMK diajarkan dan dilatih untuk membuat dan merakit produk jadi. Produk program kemitraan yang akan dijual menggunakan nama gabungan sekolah kejuruan dan nama perusahaan/produk. Misalnya SMKZyrex dan NecSMK untuk produk notebook dari kemitraan dengan PT Zyrexindo Mandiri Buana dan PT NEC Indonesia, dan AurigaEsemka untuk produk motor dari kemitraan dengan PT.Inti Kanzen Motor. Menurut Joko, sebagian sekolah kejuruan yang bermitra dengan perusahaan telah berhasil menjual produk rakitan langsung. Kebanyakan produk terjual saat pameran dan terjual berdasar pesanan. Joko mencontohkan sebanyak 500 unit motor yang diproduksi telah terjual setengahnya, dan 8000 unit personal computer telah terjual seluruhnya. Saat ini sedang dirakit 10 ribu unit komputer jinjing lagi, kata Joko. Untuk meningkatkan citra SMK di mata masyarakat dan industri, Depdiknas menggelar Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK setiap tahun. Penyelenggaraan tahun ini memasuki ke-17 yang dilaksanakan pada 22-24 Mei di JAkarta. Agar tidak ada lagi yang ragu akan lulusan SMK. LKS juga bisa jadi sarana promosi kepada mitra kerja dari dunia usaha dan industri, kata Joko Ajang LKS juga sekaligus upaya menyeleksi siswa SMK terbaik untuk mewakili Indonesia pada kompetisi keterampilan tingkat internasional, di antaranya ASEAN Skills Competition (ASC) di Singapura pada 2010 dan World Skills Competition (WSC) di Kanada pada November 2009. Ada 50 bidang yang akan dilombakan, antara lain 28 lomba kelompok teknologi, 12 lomba kelompok bisnis dan pariwisata, lima kelompok pertanian dan lima kelompok kriya. Peserta LKS SMK berjumlah 1.700 orang. Semuanya, baik perorangan maupun beregu, harus sudah lolos pada seleksi tingkat kabupaten/kota dan uji kompetensi yang dilakukan provinsi. Juara kompetisi ini akan memperoleh medali emas, perak, maupun perunggu, serta dana pembinaan siswa, serta uang untuk modal kerja atau peralatan tangan. Sementara itu juara umum LKS SMK memperoleh piala bergilir dari Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
Sumber: Kompas.Com
Jumat, 15 Mei 2009
REDIP sebagai Model untuk Meningkatkan Pendidikan Menengah Pertama
Program Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan Daerah atau Regional Education Development and Improvement Program (REDIP) dapat dijadikan model untuk meningkatkan pendidikan menengah pertama. REDIP adalah program sederhana, tetapi komprehensif yang memungkinkan sekolah dan kecamatan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri sesuai dengan aspirasi dan prioritas mereka sendiri. Meskipun sederhana, program ini dapat meningkatkan akses, mutu, dan manajemen secara bersamaan. Program REDIP ini memberikan dana bantuan kepada sekolah dan tim pengembangan pendidikan kecamatan (TPK) sesuai proposal yang diajukan. Sekolah dan TPK bebas mengusulkan kegiatan apa saja sesuai kebutuhan dan prioritas mereka sendiri. Dengan menggunakan dana bantuan, sekolah dan TPK melaksanakan kegiatan yang diusulkan. Sesudah menyelesaikan kegiatan, sekolah menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan lalu menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diperiksa. REDIP mendorong mengambil inisiatif dan mempertanggungjawab kan usaha sekolah sendiri dalam meningkatkan pendidikan dan berfungsi sebagai pengamat pasif. Kepala Sub Direktorat Kelembagaan Sekolah Direktorat Pembinaan SMP Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kasubdit Kelembagaan Sekolah Dit. PSMP Ditjen Mandikdasmen) Depdiknas, Yenni Rusnayani mengatakan, sejak 2005 Depdiknas telah mengadopsi program ini dengan bantuan teknis dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Program ini sampai 2008 telah dikembangkan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi mencakup 32 kecamatan dari sebanyak 391 SMP negeri dan swasta.
sumber: www.kabarindonesia.com
Pendidikan Dasar Gratis Butuh Dana Rp 157 Triliun
JAKARTA, KAMIS – Pendidikan dasar gratis bermutu yang menjadi prioritas utama program pemerintah harus terpenuhi dengan adanya kebijakan menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009. Pembiayaan pendidikan dasar yang memenuhi standar nasional tanpa memungut biaya kepada masyarakat itu dihitung membutuhkan dana sekitar Rp 157 Triliun.
“Pendidikan dasar gratis seharusnya tidak lagi jadi keluhan masyarakat. Dengan anggaran pendidikan nanti yang mencapai Rp 224 Triliun, pendidikan di tingkat SD dan SMP tanpa pungutan lagi. Pemerintah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan dasar sembilan tahun di mana warga usia wajib belajar tidak membayar atau tidak dipungut biaya oleh penyelenggara/sekolah,” kata Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam diskusi bertajuk Memilih Prioritas Memenuhi Hak Rakyat Memperoleh Pendidikan Bermutu yang diadakan Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina di Jakarta, Kamis (21/8).
Dari perhitungan Abbas yang juga pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, pendidikan dasar gratis di tingkat SD dan SMP membutuhkan biaya Rp 157,22 Triliun. Penghitungan biaya tersebut sudah mencakup biaya operasional dan investasi pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasional dan investasi sarana dan prasarana, serta biaya operasional bahan habis pakai dan alat aus pakai.
Abbas mengatakan anggaran pendidikan dasar itu setidaknya bisa memenuhi layanan pendidikan dasar yang hampir mencapai standar nasional pendidikan yang ditetapkan BSNP. Pada tahun 2008, perkiraan dana pendidikan dasar berkisar Rp 137,3 Triliun. Sisa dana anggaran pendidikan dipakai untuk meningkatkan layanan pendidikan menengah, tinggi, dan nonformal.
Utomo Dananjaya, Direktur IER Universitas Paramadina, mengatakan jika pemerintah punya pilihan strategi pendidikan yang baik, peningkatan anggaran 20 persen itu akan efektif dan harapan perbaikan pendidikan nasional bisa terwujud.
“APBN itu kan uangnya juga dari pajak masyarakat. Kenaikan anggaran pendidikan yang pertama kali mencapai 20 persen itu jangan dilihat sebagai kebaikan pemerintah karena memang seharusnya dikembalikan lagi dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat yang baik. Departemen Pendidikan harus mendasarkan penggunaan dana itu pada penelitian yang kuat, bukan berdasarkan kepentingan politis,” kata Utomo.
“Pendidikan dasar gratis seharusnya tidak lagi jadi keluhan masyarakat. Dengan anggaran pendidikan nanti yang mencapai Rp 224 Triliun, pendidikan di tingkat SD dan SMP tanpa pungutan lagi. Pemerintah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan dasar sembilan tahun di mana warga usia wajib belajar tidak membayar atau tidak dipungut biaya oleh penyelenggara/sekolah,” kata Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam diskusi bertajuk Memilih Prioritas Memenuhi Hak Rakyat Memperoleh Pendidikan Bermutu yang diadakan Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina di Jakarta, Kamis (21/8).
Dari perhitungan Abbas yang juga pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, pendidikan dasar gratis di tingkat SD dan SMP membutuhkan biaya Rp 157,22 Triliun. Penghitungan biaya tersebut sudah mencakup biaya operasional dan investasi pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasional dan investasi sarana dan prasarana, serta biaya operasional bahan habis pakai dan alat aus pakai.
Abbas mengatakan anggaran pendidikan dasar itu setidaknya bisa memenuhi layanan pendidikan dasar yang hampir mencapai standar nasional pendidikan yang ditetapkan BSNP. Pada tahun 2008, perkiraan dana pendidikan dasar berkisar Rp 137,3 Triliun. Sisa dana anggaran pendidikan dipakai untuk meningkatkan layanan pendidikan menengah, tinggi, dan nonformal.
Utomo Dananjaya, Direktur IER Universitas Paramadina, mengatakan jika pemerintah punya pilihan strategi pendidikan yang baik, peningkatan anggaran 20 persen itu akan efektif dan harapan perbaikan pendidikan nasional bisa terwujud.
“APBN itu kan uangnya juga dari pajak masyarakat. Kenaikan anggaran pendidikan yang pertama kali mencapai 20 persen itu jangan dilihat sebagai kebaikan pemerintah karena memang seharusnya dikembalikan lagi dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat yang baik. Departemen Pendidikan harus mendasarkan penggunaan dana itu pada penelitian yang kuat, bukan berdasarkan kepentingan politis,” kata Utomo.
Minim, Perpustakaan di Tingkat Pendidikan Dasar
JAKARTA, SELASA - Fasilitas perpustakaan sebagai salah satu sarana dan prasarana di sekolah yang penting untuk meningkatkan mutu pendidikan masih rendah. Kondisi perpustakaan yang memprihatinkan, baik soal ruangan perpustakaan maupun koleksi buku-buku yang tersedia, justru terjadi di tingkat pendidikan dasar.
Dari data Departemen Pendidikan Nasional, pada 2008 tercatat baru 32 persen SD yang memiliki perpustakaan, sedangkan di tingkat SMP sebanyak 63,3 persen. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penambahan ruang perpustakaan di sekolah-sekolah pada jenjang pendidikan dasar sekitar 10 persen.
Yanti Sriyulianti, Koordinator Education Forum, di Jakarta, Selasa (13/1), mengatakan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai standar nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat bisa menuntut pemerintah pusat dan daerah jika terjadi kesenjangan mutu pendidikan akibat sarana dan prasarana yang timpang di antara perkotaan dan pedesaan atau di antara sekolah-sekolah yang ada.
Perpustakaan yang merupakan salah satu tempat untuk siswa dan guru mencari sumber belajar belum dianggap penting. Keberadaan perpustakaan hanya sekadar memenuhi syarat tanpa memperhatikan bagaimana seharusnya fasilitas perpustakaan disediakan dan bagaimana menjadikan perpustakaan sebagai tempat yang menyenangkan bagi siswa dan guru untuk menumbuhkan minat baca.
Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan, mengatakan pendidikan dasar di Indonesia yang diamanatkan konstitusi untuk menjadi prioritas pemerintah masih berlangsung ala kadarnya. Pemerintah masih berorientasi pada menegejar angka statistik soal jumlah anak usia wajib belajar yang bersekolah, sedangkan mutu pendidikan dasar masih minim.
Padahal, soal sarana dan prasarana pendidikan di setiap sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang standar nasional sarana dan prasarana. Peraturan ini memberi arah soal keberadaan perpustakaan di setiap sekolah.
Dari data Departemen Pendidikan Nasional, pada 2008 tercatat baru 32 persen SD yang memiliki perpustakaan, sedangkan di tingkat SMP sebanyak 63,3 persen. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penambahan ruang perpustakaan di sekolah-sekolah pada jenjang pendidikan dasar sekitar 10 persen.
Yanti Sriyulianti, Koordinator Education Forum, di Jakarta, Selasa (13/1), mengatakan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai standar nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat bisa menuntut pemerintah pusat dan daerah jika terjadi kesenjangan mutu pendidikan akibat sarana dan prasarana yang timpang di antara perkotaan dan pedesaan atau di antara sekolah-sekolah yang ada.
Perpustakaan yang merupakan salah satu tempat untuk siswa dan guru mencari sumber belajar belum dianggap penting. Keberadaan perpustakaan hanya sekadar memenuhi syarat tanpa memperhatikan bagaimana seharusnya fasilitas perpustakaan disediakan dan bagaimana menjadikan perpustakaan sebagai tempat yang menyenangkan bagi siswa dan guru untuk menumbuhkan minat baca.
Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan, mengatakan pendidikan dasar di Indonesia yang diamanatkan konstitusi untuk menjadi prioritas pemerintah masih berlangsung ala kadarnya. Pemerintah masih berorientasi pada menegejar angka statistik soal jumlah anak usia wajib belajar yang bersekolah, sedangkan mutu pendidikan dasar masih minim.
Padahal, soal sarana dan prasarana pendidikan di setiap sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang standar nasional sarana dan prasarana. Peraturan ini memberi arah soal keberadaan perpustakaan di setiap sekolah.
DBE - Desentralisasi Pendidikan Dasar
DBE - Desentralisasi Pendidikan Dasar Program Desentralisasi Pendidikan Dasar ialah program kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat. Program ini merupakan payung kerjasama antara Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) dan USAID. Tujuan dari program ini ialah peningkatan kualitas pendidikan dasar di Indonesia melalui tiga komponen kegiatan yang saling berintegrasi, yaitu: 1) desentralisasi manajemen dan tata pelayanan pendidikan yang lebih efektif (DBE1), 2) peningkatan kualitas belajar mengajar (DBE2), serta 3) peningkatan relevansi pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah melalui kecakapan hidup dan keterampilan vokasional (DBE3). Area yang dicakup Program Desentralisasi Pendidikan Dasar USAID/Indonesia (Program DBE) ialah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Program ini berlangsung mulai tahun 2005 sampai 2010 dan diharapkan akan membantu meningkatkan pendidikan untuk lebih dari 2.400 sekolah dan lebih dari 250 ribu siswa di 100 kabupaten/kota. Program DBE tersusun atas 3 komponen, yaitu DBE1, DBE2, dan DBE3.
sumber: http://mbeproject.net/dbe.html
Dugaan Korupsi Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Dilaporkan ke Polda Metro
Selasa, 02 September 2008 21:34 WIB Dugaan Korupsi Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Dilaporkan ke Polda Metro Penulis : Maulana Fajar JAKARTA--MI: Adhi Sarjono, mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar (Sudin Dikdas) Kotamadya Jakarta Pusat tahun 2001 sampai 2004 dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) karena dugaan kasus korupsi. Dugaan ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan workshop sistem pembelajaran IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris dan bahasa Indonesia untuk guru-guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Kotamadya Jakarta Pusat pada tahun 2004. Kepala Satuan Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) PMJ, AKBP Aris Munandar, membenarkan hal ini, Laporan dari SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) baru masuk hari ini, anggota saya masih melakukan penyidikan, ujar Aris saat dihubungi oleh Media Indonesia, Selasa (2/9). Dari hasil penyelidikan aparat, ternyata memang ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Pada mulanya, acara workshop tersebut seharusnya dilaksanakan di hotel Bintang Jadayat daerah Cisarua, Bogor selama lima hari. Akan tetapi dalam pelaksanaannya oleh panitia dari Sudin Dikdas Jakarta Pusat, kegiatan acara ini dipindahkan ke daerah Jakarta. Acara yang semula direncanakan selama lima hari ini pun dipangkas waktunya menjadi selama tiga hari dengan tempat gratis di gedung PKG Jakarta Timur. Sedangkan dalam lampiran laporan, kegiatan ini tetap dilaksanakan di hotel Bintang Jadayat Cisarua Bogor. Akibat ulah pelaku, negara diduga mengalami kerugian sebesar 150 juta rupiah. Belum ada saksi yang dipanggil oleh aparat dalam dugaan korupsi ini, Kasus ini masih terus ditangani oleh Unit II Satuan Pidana Korupsi, pungkas Aris. (*/OL-03)
Sumber: Media Indonesia Online
Pendidikan Dasar Bukan Hak Hukum?
Dr. Asvi Warman Adam telah mengajak kita kembali merenungkan situasi bangsa ini, dengan mengetengahkan dua fakta: miskinnya kebanyakan orang Indonesia dan mahalnya biaya pendidikan di Negeri ini. Dalam artikelnya di Media Indonesia (3/9) ia menulis ulang kisah Haryanto (12 tahun), pelajar kelas VI SD di Kabupaten Garut, yang nekad gantung diri karena tidak mampu membayar Rp 2.500 untuk kegiatan ekstrakulikuler. Anak ini malu karena ibunya tak ada uang untuk membayar kegiatan membuat sulaman burung disekolahnya. Sehari-hari, sang Ayah, bermata pencaharian buruh pikul di Pasar Garut, hanya memperoleh pendapatan Rp 20.000 sehari. Menurut penulis, setidaknya ada 2 upaya pencegahan agar tragedi tersebut tidak terjadi. Pertama, peristiwa tragis semacam kasus Haryanto, dapat dipecahkan antara lain dengan kemauan Negara untuk memproteksi setiap warga negaranya. Lingkaran setan di bidang pendidikan seperti yang dikemukakan Asvi, menuntut obligasi Negara yang aktif. Dalam disiplin HAM, obligasi dibidang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (hak-hak ekosob) mewajibkan Negara melakukan implementasi dari 3 jenis obligasi HAM yakni promosi, perlindungan dan pemenuhan. Pemenuhan hak asasi manusia, mempunyai dua makna: memfasilitasi dan menyediakan hak asasi bagi setiap warga Negara. Keberlakuan ini melekat juga pada issu hak atas pendidikan setiap individu.Kedua, tragedi “Haryanto” bisa dicegah kalau korupsi diberantas di Negeri ini. Katarina Tomasevski, pelapor khusus PBB untuk hak atas pendidikan sempat memberikan catatan untuk isu ini. Selama seminggu, 1 – 7 Juli 2002, ia menjalankan tugasnya untuk melakukan pengamatan tentang pemenuhan hak atas pendidikan di Indonesia. Hasil kunjungannya, ditulis dalam sebuah laporan resmi, dimana salah satu paragraf menegaskan, problem keuangan untuk pemenuhan hak atas pendidikan tidak relevan dibahas, karena alokasi anggaran pendidikan di Indonesia masih menghadapi masalah serius: korupsi, kolusi dan nepotism (para. 62). Di negeri ini, pendidikan dasar, diterjemahkan dengan adanya wajib belajar 9 tahun, yang secara konsep difasilitasi oleh Negara, seperti ada ketentuan SPP gratis. Dalam praktek, yang terjadi seperti apa yang dikemukakan Tomasevski, dan juga sempat dijabarkan Asvi. Menurut Asvi, di Indonesia, korupsi paling banyak terjadi dibidang pendidikan karena melibatkan seluruh anggota masyarakat. Asvi mencontohkan proses berantai praktek korupsi dibidang ini: ''Kanwil memeras kepala sekolah, kepala sekolah memeras guru, guru memeras murid, dan murid memeras orang tua.'' Tulisan ini akan membahas upaya tindakan pencegahan yang pertama, dimaksudkan sebagai catatan pelengkap untuk isu penting yang sama dimunculkan Asvi Warman Adam, dengan menggunakan perspektif disiplin hukum hak asasi manusia. Penulis akan mendiskusikan pendidikan dasar sebagai hak konstitusional dan hak hukum. Pendidikan sebagai hak konstitusionalDalam konstitusi, UUD 1945, terdapat 2 pasal yang dengan tegas menyatakan hak atas pendidikan sebagai hak konstitusional: pasal 28E – Amendemen ke-2 dan, pasal 31 – Amandemen ke-4. Dalam pasal 31 ayat (2) ditegaskan, “(s)etiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya, ayat (4) dinyatakan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Kedua pasal ini, pada hakikatnya, yang dikenal dengan obligasi positif Negara dalam hukum HAM, dimana Negara mempunyai kewajiban memfasilitasi dan menyediakan, antara lain anggaran pendidikan untuk terlaksananya pendidikan dasar bagi setiap warga Negara.Karena hak atas pendidikan, diadopsi dalam konstitusi, hak asasi ini boleh dikatakan menjadi hak konstitusional. Karenanya, di banyak Negara, hak atas pendidikan ini secara praktek difasilitasi Negara. Di Amerika Latin, seperti Argentina, pendidikan dasar difasilitasi Negara dengan cuma-cuma. Ambil contoh lain, penulis sempat berdiskusi dengan aktivis HAM dari Bangladesh, yang menceritakan di Negerinya, masih dapat ditemui universitas yang gratis, tentu saja untuk dapat masuk melalui proses seleksi yang ketat. Dibanyak Negara, pendidikan secara cuma-cuma bagi warga negaranya, dianggap investasi yang paling efektif dan sangat berguna. Kalimat pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, seperti tercantum dalam pasal diatas, mempunyai implikasi pertanggungjawaban (responsibility and accountability) pemerintah. Dalam hal ini, Menteri Pendidikan mesti melakukan klarifikasi terhadap kasus-kasus seperti yang menimpa keluarga Haryanto. Secara lebih luas, Menteri Pendidikan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat (public) mengenai pelaksanaan minimum core obligation dalam pemenuhan pendidikan dasar di Indonesia, sebagai jabaran dari kewajiban konstitusional Pemerintah. Secara sederhana, semisal, apa yang akan atau tengah dilakukannya untuk mencegah hal yang sama terulang? Upaya positif (positive measures) apa yang tengah dan sedang dilakukan? Tentu jawaban dan penjelasan tentang hal ini ditunggu masyarakat.Pendidikan dasar sebagai hak hukum?Dapat dikatakan, promosi dan upaya pengadopsian hak atas pendidikan, sebagai hak hukum (legal rights) belum begitu banyak dilakukan. HAM menjadi hak hukum saat pemenuhannya dapat diklaim lewat proses yudisial (judicial process) dan pemenuhannya menjadi justiciable – dapat diklaim lewat mekanisme yudisial. Sebagai contoh, dalam kasus Haryanto, pertanyaan yang muncul: bisakah orangtuanya mengupayakan judicial remedies ke Pengadilan atau lembaga-lembaga lainnya atas dasar telah terjadi pelanggaran hak atas pendidikan dasar yang seharusnya menjadi tanggungjawab Pemerintah, sesuai dengan UUD 1945? Bisakah sang Ibu mengklaim restitusi dan kompensasi? Untuk hari ini, kalau pun orang tua Haryanto atau advokat dan aktivis HAM mengajukan gugatan berkaitan dengan kematian Haryanto, besar kemungkinan, akan ditertawakan Hakim di Pengadilan.Trend pengadopsian justisiabilitas (justiciability) hak-hak ekosob sedang berkembang dilevel internasional dan domestic. Dengan kata lain, upaya pengadopsian hak-hak ini menjadi hak hukum tengah marak. Beberapa preseden, bisa dirujuk, seperti kasus hak atas kesehatan – yang juga dimasukkan ke dalam rumpun hak-hak ekosob, seperti hak atas pendidikan. Preseden , seperti di Argentina dan Turki. Di Turki, salah satu Pengadilan Tingginya di tahun 1997, memerintahkan proyek pertambangan emas dihentikan karena dinilai melanggar konstitusi. Hakim yang memeriksa kasus ini memutuskan bahwa pengoperasian pertambangan ini melanggar salah satu pasal konstitusi Turki yang melindungi setiap orang untuk menikmati lingkungan yang sehat dan utuh. Sedangkan di Argentina, Pengadilan Banding, di tahun 1999, mengharuskan Negara memproduksi vaksin untuk mengobati dan melindungi warganegaranya dari ancaman penyakit serius: Argentine Haemorrhagic Fever. Setelah keluar keputusan ini, Pemerintah menyediakan dana dan fasilitas laboratorium untuk membuat vaksin, dan selanjutnya pembangunan pabrik.Dari pengalaman Argentina dan Turki, terlihat ada kemauan Negara memberikan perlindungan, sekaligus pemenuhan hak-hak ekosob. Perlu digarisbawahi kemauan ini dilaksanakan karena ada keterlibatan luas masyarakat. Di Argentina, masyakarat umum mendesak Negara untuk menghormati hak asasi mereka. Seperti di Argentina, di Turki, perjuangan dilakukan dengan demonstrasi damai, melibatkan tidak kurang 10.000 orang dan 1000 traktor para petani yang merasa hak atas kesehatannya terganggu atas operasi tambang.Kembali melihat realitas di Negeri ini. Wajib belajar 9 tahun, merupakan kebijakan positif Negara, yang tentu saja menggembirakan. Namun demikian, diperlukan keterlibatan masyarakat secara luas untuk memastikan bahwa kebijakan pendidikan dasar gratis dilaksanakan Negara. Promosi terhadap hak atas pendidikan dasar cuma-cuma sebagai hak hukum perlu digalang luas. Dengan cara seperti ini, tragedi yang menimpa keluarga Haryanto diberikan peluang untuk mendapatkan judicial remedies. Justisiabilitas hak ini, bertujuan juga agar kasus-kasus serupa dapat dicegah agar tidak terulang dan keluarga-keluarga miskin, dapat mengklaim haknya atas pendidikan dasar gratis lewat judicial process. Lewat justisiabilitas hak atas pendidikan, dibuka peluang untuk pertanggungjawaban pemerintah secara hukum, pertanggungjawaban Menteri Pendidikan, pertanggungjawaban pemerintah lokal, dan seterusnya. Semoga terwujud di Negeri ini.
Langganan:
Postingan (Atom)
